Bawaslu Jabar Temukan 3 Pelanggaran Pidana Pemilu pada Rangkaian Agenda Pilkada Serentak 2020

- 2 Desember 2020, 13:08 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah menemukan 188 perkara atau pelanggaran di delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat.

"Dari fungsi pengawasan bawaslu kita sudah menemukan 188 perkara, nah itu ada kaitan soal administratif, ada yang pelanggaran etika, lalu juga ada pelanggaran pidana pemilu," kata Abdullah, Rabu 2 Desember 2020.

Dijelaskannya, yang berkaitan dengan pelanggaran Pidana pemilu di Jabar ada tiga perkara. Dan saat ini tiga perkara tersebut sudah mendapat putusan pengadilan.

Baca Juga: dr Reisa Ungkap Pentingnya Vaksinasi: Membuat Badan Kita Kenal, Lalu Menjadi Kebal

"Satu di Indramayu dan dua di Cianjur berkaitan dengan isu netralitas kepala desa, yang kedua berkaitan dengan isu praktek politik uang yang dilakukan dan sudah vonis 36 bulan dan denda Rp300 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Jabar juga menemukan beberapa temuan terkait keberpihakan atau ketidaknetralan ASN dan sudah diselesaikan melali Komisi ASN (KASN).

Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dalam Pilkada Serentak 2020, semua tahapan Pilkada harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19.

Baca Juga: Cerita Salah Seorang Relawan Vaksin Sinovac di Bandung yang Terpapar Covid-19

Abdullah mengatakan, pihaknya pun turut mengawasi penerapan protokol kesehatan. Hasilnya ditemukan ratusan pelanggara protokol kesehatan.

"Dan kita juga menemukan kurang lebih 279 pelanggaran protokol covid oleh peserta pemilihan di delapan daerah tersebut dan paling banyak di Indramayu," ungkapnya.

Saat ini, Bawaslu Jabar tengah bersiap untuk melakukan pengawasan hari pemungutan suara dan juga tahapan lainnya.

Baca Juga: Gara-Gara Pandemi, PKL Cicadas: Kadang-Kadang Ga Dapat Uang Sama Sekali

Bahkan, tegas Abdullah, pihaknya akan melakukan pengawasan sejak dari hari tenang mulai dari 6 Desember 2020 hingga tanggal 8 Desember 2020 karena merupakan masa rawan pelanggaran.

"Mulai sekarang juga kerawanan soal money politik, black campaign, masih juga soal isu netralitas juga ataupun potensi penyalahgunaan kebijakan daerah, program dan segala macam," jelasnya.

Selain itu, jelang pemungutan suara, seluruh anggota bawaslu dan juga para pengawas TPS telah melakukan rapid test guna mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: Menkeu Tegaskan APBN Bakal Didorong Penuh Guna Dukung Kegiatan Masyarakat

Jika ada hasilnya reaktif, dia akan menjalani swab test. Jika positif maka dia akan diinformasikan kepada pemerintah daerah untuk diberikan perawatan dan pengawasan.

"Bagi mereka yang positif hasil swab-nya kami akan lakukan pergantian petugas," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x