Aniaya Polisi di Garut, Satpam dan Preman Berujung Mendekam Dibui

13 Juni 2023, 19:40 WIB
Aniaya Polisi di Garut, Satpam dan Preman Berujung Mendekam Dibui /pixabay

PRFMNEWS – Seorang satpam dan empat preman pelaku penganiayaan terhadap polisi ditangkap oleh jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang.

Satpam dan para preman penganiaya polisi yang dilakukan di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut ini kini telah berstatus tersangka.

"Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, dimana korbannya adalah anggota Polri," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Pemotor di Cimahi Sudah Ditangkap!

Akibat perbuatannya itu, ujar Rio, seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Rio menjelaskan kronologi penganiayaan polisi oleh tersangka satpam dan para preman. Diketahui korban saat itu hendak mengatur kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai pabrik PT Daux di jalan raya Karangpawitan.

Rio mengungkapkan, kronologi penganiayaan korban yang merupakan seorang anggota Polri bertugas di Polsek Cisompet inisial DAH terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023 sore.

Baca Juga: Polda Jabar Apresiasi Polres Subang yang Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Purwadadi

Berawal ketika DAH menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi, kemudian melihat ada kemacetan di lokasi kejadian.

Selanjutnya korban berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) mencoba untuk bantu mengurai kemacetan, kemudian memberitahukan satpam pabrik untuk ikut mengaturnya, namun keberadaan korban justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari satpam.

Korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru mendapatkan penganiayaan dari satpam, kemudian disusul dengan pelaku lainnya pemuda setempat yang merupakan preman atau sering disebut calo angkutan kota.

Baca Juga: Polisi Pastikan Korban Penganiayaan di Riung Bandung Sudah Membaik

"Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang," ungkap Rio.

Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.

Sementara korban yang dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka, imbuh Rio, mengalami luka lebam di bagian wajah.

Tak lama usai kejadian, dia memerintahkan langsung kepada jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk menangkap seluruh tersangka dalam waktu 1x24 jam, hingga akhirnya semuanya berhasil diamankan untuk diproses hukum.

"Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1x24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur," bebernya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler