Guru yang Lapor Pungli Latsar CPNS Kini Jadi 'Rebutan' Pemprov Jabar dan Pemkab Pangandaran

12 Mei 2023, 16:00 WIB
Husein Ali Rafsanjani, PNS Guru di Pangandaran yang mengundurkan diri setelah lapor soal pungli Latsar. /Instagram.com/@husein_ar

PRFMNEWS - Husein Ali Rafsanjani, guru yang melaporkan dugaan pungli dalam program Pelatihan Dasar Calon PNS (Latsar) Pangandaran, sempat membuat pernyataan akan mengundurkan diri dari profesi ASN Guru.

Tapi setelah kasus yang menimpa Husein terkuak, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berkeinginan untuk memindahkan Husein agar mengajar di SMK yang jadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

"Opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," kata Ridwan Kamil usai bertemu dengan Husein, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Penanganan Tumpukan Sampah di TPS Terus Berlangsung, Pemkot Bandung Juga Perbaiki Jalan Menuju TPA Cicabe

Namun, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata tidak tinggal diam. Ia menyatakan pihaknya akan berusaha agar Husein untuk tetap mengajar di sekolah yang menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran.

"Saya dapat kabar bahwa Kang Husein dapat tawaran dari Pak Gubernur untuk menjadi PNS Guru di Pemprov Jabar. Kami menunggu keputusan Kang Husein selanjutnya, semoga tetap mengajar di Pangandaran," kata Jeje saat ON AIR di Radio PRFM, Jumat 12 Mei 2023.

Sebab menurut Jeje, ada perjanjian yang telah diteken Husein untuk melakukan pengabdian minimal selama delapan tahun di Pangandaran.

"Kang Husein terikat perjanjian untuk mengabdi minimal selama delapan tahun dulu di Pangandaran," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Pompa Diyakini Pemkot Bandung Bisa Mengatasi Banjir di Leuwipanjang

Meski begitu, Jeje mengaku tidak akan memaksakan kehendak terkait masa depan Husein.

"Tapi kalau dilihat dari sisi psikologis dan sebagainya, tentu menjadi pertimbangan untuk Kang Husein," ucapnya.

Video curhatan guru muda di Pangandaran yang mengaku kena pungli saat Latsar CPNS viral di media sosial.

Husein mengaku pernah ditagih uang sebesar Rp350 ribu dengan alasan transportasi. Meski dirinya saat itu menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Mepeling 15 – 19 Mei 2023 di Kota Bandung untuk Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian

Baginya hal tersebut agak berpengaruh, karena saat itu gajinya belum dibayar selama 3 bulan. Karena tidak memiliki uang, kepada sang penagih, Husein sampai menyertakan tangkapan layar isi rekeningnya.

Merasa keberatan terkait biaya yang dikeluarkan, Husein mengaku sudah pernah melaporkannya ke lapor.go.id.

Meski telah melaporkan secara anonim, tak berapa lama banyak yang mencari siapa pelapornya. Karena tidak ingin merugikan orang lain, akhirnya Husein mengaku.

Usai melapor, Husein dipanggil pihak BKPSDM Pangandaran terkait laporan yang dibuatnya.

Baca Juga: Pedagang di Pasar Cimol Gedebage yang Todongkan Pisau Sudah Diamankan Polisi

Husein mengaku disidang di hadapan 12 orang dan diberikan rentetan pertanyaan.

Sekitar 6 jam disidang, Husein terancam dipecat jika tidak menurunkan laporannya karena dianggap akan merusak nama baik instansi.

Husein yang mengajar di SMPN 2 Pangandaran memilih mengundurkan diri lantaran kasus ini.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler