2 Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng di Bekasi

17 Februari 2023, 20:40 WIB
Anggota polisi dari Polres Metropolitan Bekasi sedang berada di Tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap ibu muda penjual ayam goreng tepung di Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2023/Antara/Pradita Kurniawan Syah /

PRFMNEWS - Polisi mengungkap dua tersangka pembunuh wanita penjual ayam goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka telah bersekongkol untuk membunuh korban berinisial MIM (29).

Selain membunuh, kedua tersangka HK (21) dan MA (14) juga menculik anak korban yang masih berusia 1,5 tahun.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, motif sementara dari tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati.

Baca Juga: Uniqlo Menambah Lokasi Neighborhood Collaboration dan Beri Pelatihan UMKM Lokal Bandung

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati,” ujar Hengki dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Jumat, 17 Februari 2023.

Tersangka yang diketahui baru bekerja selama 5 hari di tempat korban itu merasa sakit hati lantaran ditegur juga terkait masalah gaji.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pembunuhan berencana ini selama 3 hari.

Baca Juga: Daftar 48 Stasiun MRT East-West Rute Lintas Jabar – DKI Jakarta – Banten, Dibangun Mulai 2024

"Menurut keterangan tersangka, telah direncanakan selama 3 hari,” ujarnya.

Sementara itu, anak korban yang masih berusia 1,5 tahun berhasil diselamatkan di sebuah pos ronda kosong dalam kondisi selamat.

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Selain itu, karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler