Media Penyiaran Jangan Kapitalisasi Tragedi Kanjuruhan Demi Rating, Imbauan KPID Jabar

4 Oktober 2022, 16:00 WIB
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Presiden Arema FC: Sanksi yang Diberikan PSSI Sangat Memberatkan Kami /Instagram @tragedi1.oktober

PRFMNEWS - Ketua Komisi Penyiaran Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) Dr. Adiyana Slamet mengimbau seluruh media penyiaran di Jawa Barat tidak melakukan kapitalisasi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Dikatakan Adiyana, radio maupun televisi harus lebih arif dalam memberitakan tragedi sepakbola di Stadion Kunjuran Malang yang menewaskan 125 orang supporter dan dua orang polisi serta ratusan korban luka.

“Kita semua berduka, janganlah kedukaan ini dimanfaatkan untuk kapitalisasi demi rating. Silakan diberitakan dengan arif, dorong rekonsiliasi, kembangkan jurnalisme damai, dan jangan demi rating lantas memblow up-nya,” jelas Adiyana di Bandung pada Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Cihapit Kota Bandung Timpa Sebuah Mobil

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet /Dok KPID Jabar.

Adiyana turut menanggapi Kerusuhan Usai Laga Arema FC VS Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Kerusuhan terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada laga pekan 11 Liga 1 2022.

Akibat kekalahan itu, ribuan supporter Arema FC berusaha masuk ke lapangan. Melihat ribuan suporter masuk ke lapangan, pihak keamanan dari Polri dan TNI langsung melakukan pengamanan, hingga mengeluarkan gas air mata.

Baca Juga: Catat, ini 7 Makanan Perusak Bagi Ginjal

Menurut Adiyana, sesuai dengan kapasitasnya sebagai regulator dan pengawas lembaga peyiaran, ia mengingatkan bahwa Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan bahwa penyiaran diarahkan untuk untuk memperkukuh integrasi nasional dan mewujudkan penyiaran sebagai perekat sosial. Karena itu cara pemberitaan harus memperhatikan etika.

“Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran juga memiliki tanggungjawab agar pemberitaan menimbulkan trauma, apalagi dalam kasus tragedi yang menimbulkan korban meninggal,” ujar Adiyana.

Adiyana menyebut pasal 23 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program Siaran dilarang memuat adegan kekerasan secara detil, seperti tawuran, pengeroyokan, perang, pengrusakan barang, tindakan sadis dan sebagainya.

Baca Juga: Mall BEC Dilaporkan Banjir Akibat Hujan Deras Siang Ini

“Benar bahwa penyiaran juga berfungsi ekonomi. Makin banyak ditonton, makin tinggi ratingnya, dan itu akan berpengaruh terhadap iklan. Tapi sebagai orang timur, apakah kita akan menjual kekerasan dengan mengorbankan anak bangsa yang berduka? Ditambahkan bahwa Lembaga Penyiaran harusnya juga menayang dalam jeda sepakbola agar menayangkan Iklan Layanan Masyarakat berisi edukasi tentang bagaimana sportifitas dalam pertandingan sepakbola,” urai Adiyana.

Adiyana juga mengamini apa yang dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di berbagai media bahwa banyak pelajaran berharga dari tragedi Kanjuruhan. Di antaranya adalah sportifitas, tingkatkan pengamanan dan tidak memaksakan pergelaran sepak bola di malam hari di jam prime time rating tinggi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler