ini Rincian Biaya Saat Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

26 Juli 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi STNK /PRFM

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, salah satu keuntungan yang didapat adalah adanya pembebasan biaya BBNKB II bagi wajib pajak yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Meski biaya balik nama kendaraan bermotot digratiskan, wajib pajak tetap harus membayar beberapa hal yang menjadi kewajiban wajib pajak.

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Kopi? Ini Penjelasan dr. Cahyo

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku, ini Keuntungan yang Tak Boleh Terlewatkan

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan di masa program pemutihan pajak kendaraan bemotor harus tetap membayar biaya-biaya berikut:

– Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Ragam Manfaat Lemon untuk Kesehatan Diungkap Dokter Cahyo, Apa Saja?

Baca Juga: Mie Vs Nasi, Mana Bikin Cepat Gemuk dan Kurang Sehat bagi Orang Diet? Ini Kata dr. Saddam Ismail

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Air Es, Simak Dulu Penjelasan dr Cahyo

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Masih Berlaku Sampai 31 Agustus, Berikut Keuntungannya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

- Ada beberapa keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya adalah:

- Bebas Denda PKB

- Bebas BBNKB II

- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- Diskon BBNKB I.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler