Polsek Ibun Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

9 Mei 2020, 17:38 WIB
Ekpos Polsek Ibun Polresta Bandung terkait kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (9/5/2020) //Dok Polsek Ibun.

BANDUNG, (PRFM) - Dua pemuda asal Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, berinisial A (19) dan O (18) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Mereka ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Ibun setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dari hasil penyidikan, kedua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian roda dua di wilayah Ibun dan kecamatan lain di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Data Terbaru Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung: Kasus ODP 1.518, PDP 254

Hasil curian mereka biasanya dijual ke wilayah Paseh dan Garut dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 1 juta.

Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, aksi kedua pemuda ini terhenti setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban bernama Abdul Mugni yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya pada Rabu (6/5/2020) lalu.

Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan sumber di lapangan, pelaku pencurian mengarah pada kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

"Tersangka A dan O ini merupakan orang baru dalam kasus pencurian. Mereka bukan napi yang dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi dampak wabah Covid-19," ujar Carsono, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Polrestabes Bandung Benarkan Ada Aksi Perundungan Terhadap Ferdian Paleka di Sel Tahanan

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, Yamaha X-Ride milik Abdul Mugni warga Kampung Leuwinangung Desa Talun Kecamatan Ibun dan Yamaha Mio J. Beberapa kendaraan di TKP lainnya saat ini sedang dicari. Selain itu, ikut diamankan kunci letter T dan obeng.

"Kedua tersangka melakukan aksi pencurian pada malam hari sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan luput dari pemantauan pemiliknya," ungkap Carsono.

Tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler