Bupati/Wali Kota di Jabar Diminta Usulkan RTM Penerima Bantuan Paling Lambat 6 April

3 April 2020, 09:25 WIB
(Sekda Jabar) Setiawan Wangsaatmaja. /Dok Humas Pemprov Jabar.

BANDUNG, (PRFM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk mendata warganya yang berkategorikan Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing. Usulan tersebut, lanjut Setiawan, paling lambat disampaikan Senin (6/3/2020).

Hal itu dilakukan agar bantuan sebesar Rp3 hingga 5 triliun itu dapat tersalurkan secara tepat kepada warga yang membutuhkan. Diketahui setiap keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan senilai Rp500 ribu/bulan.

Bantuan Rp500 ribu yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan ini satu per tiganya berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.

Baca Juga: Universitas Padjadjaran Berikan Kuota Internet untuk 2.766 Mahasiswa

"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan)," ucap Setiawan dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (3/4/20).

Setiawan menambahkan, bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil," tutur Setiawan.

Baca Juga: Stok Kepokmas di Kota Bandung Aman Hingga Lebaran Termasuk Gula Pasir

"Dan kriteria terakhir (keenam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," tambahnya.

Setiawan pun menginstruksikan kepada para bupati/wali kota untuk menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dirinya pun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cegah Corona, Mal di Kota Bandung Tutup Hingga Pertengahan April 2020

Setiawan mengatakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.

"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah," ucap Setiawan.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler