Pemprov Jabar Segel PT Sinerga Nusantara yang Langgar Perizinan Lingkungan

15 Januari 2022, 21:02 WIB
Pemprov Jabar segel PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat karena melanggar perizinan lingkungan, Jumat 14 Januari 2022 /Dok DLH Jabar.

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyegel PT Sinerga Nusantara Indonesia yang berkantor di Kabupaten Bandung Barat.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Satgas Citarum Harum pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin.

Dengan begitu Pemprov Jabar resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan PT Sinerga Nusantara Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas menyatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan.

Baca Juga: The Daddies Melangkah ke Final India Open 2022, Satu-Satunya Wakil Indonesia

"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Prima, usai melakukan inspeksi mendadak  pada PT Sinerga Nusantara, pada Jumat 14 Januari 2022..

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali," tuturnya.

Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.

Baca Juga: Beberapa Bangunan di Taman Nasional Ujung Kulon Hancur Diguncang Gempa Banten Kemarin

"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," ujarnya.

Menurut Prima, kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemprov Jabar dalam hal ini DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum, serta masyarakat.

"Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baik, termasuk terwujudnya Sungai Ctarum ke arah yang lebih baik bisa cepat terwujud," tandasnya.

Di tempat yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, M Saleh Nugrahadi mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jabar.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Longsor Meluluhlantakan Sawah di Sumedang Selatan

"Ini sangat positif, karena kita tahu misi untuk menyelamatkan lingkungan kita dari berbagai segi, salah satu yang harus ditegakkan adalah dalam hal penegakan hukum," kata Saleh.

"Kalau ada perusahaan yang berbuat nakal, maka tindakan sangat tegas perlu dilakukan. Ini adalah salah satu contoh, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak merusak lingkungan, jangan bermain-main dengan Peraturan Presiden," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler