Aktivis Lingkungan Sarankan Kabupaten Bandung Punya Perda Khusus Pengelolaan Sampah

- 30 November 2020, 21:04 WIB
Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah /PRFM

 

PRFMNEWS - Aktivis lingkungan menilai pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung masih menjadi isu utama persoalan yang belum terselesaikan.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) Bandung, David Sutasurya mengusulkan Pemerintah Kabupaten Bandung harus membuat peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah yang kompeherensif.

Selain itu peraturan itu juga harus bisa membagi peran antara semua stakeholder untuk sama-sama membantu pembiayaan, karena kalau hanya dari pemerintah daerah saja pasti berat.

Baca Juga: Walhi Jabar Harap Calon Bupati Bandung Hadirkan Solusi Permasalah Sampah yang Ramah Lingkungan

"Kita bisa membagi misalnya mana yang dibayar pemerintah, atau bisa dibayar secara mandiri misalnya untuk kawasan wisata dan komersial. tapi tetap dibawah pengawasan pemerintah," ujar David saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 30 November 2020.

Ia menyebut, Kabupaten Bandung memproduksi 1.500 ton sampah per hari. Namun, baru 20-30 persen yang bisa tertangani, artinya masih banyak sampah yang entah dikemanakan.

Oleh karena itu, ia juga mengusulkan pengelolaan sampah organik harus menjadi kewajiban masyarakat, terutama pedesaan. Pasalnya 60 persen sampah di Kabupaten Bandung adalah sampah organik.

Baca Juga: Debat Ketiga Paslon Bupati Bandung Rampung, Begini Persiapan KPU Menjelang Hari Pencoblosan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x