Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur

7 April 2021, 16:06 WIB
Pengemudi angkot terpental dari dalam kemudi setelah nekat keluarkan badan dari dalam mobil. Peristiwa tersebut direkam sendiri oleh temannya. /Tangkap layar Instagram @informasijawabarat

PRFMNEWS - Setelah viral di media sosial, sopir angkot yang berkendara ugal-ugalan di Cianjur, Jawa Barat, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sopir angkot berinisial YS (27 tahun) tersebut terancam 5 tahun penjara karena terbukti berkendara secara tidak wajar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban luka.

Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana menuturkan, sopir angkot ugal-ugalan di Cianjur yang viral di media sosial itu menyebabkan lima penumpang mengalami luka-luka usai tabrakan dengan satu unit mobil Luxio di Jalan Raya Bandung - Cianjur.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Bandung Disepakati dengan Sejumlah Catatan

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Ingin Bawa 20 Pemain saja untuk Babak 8 Besar Piala Menpora

Adapun lokasi dan waktu spesifik kecelakaan lalu lintas berada di Jalan Raya Bandung -  Cianjur, Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa 6 April 2021, sekira pukul 17.30 WIB.

"Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringa," ungkap Anjar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Anjar menjelaskan, sopir angkot yang terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Cianjur - Bandung Selasa kemarin, akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Saat ini, sopir angkot berinisial YS tersebut masih mendapat perawatan medis. Ia bahkan dirujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Sukabumi untuk menjalani perawatan pasca tabrakan.

"Kami sudah berencana untuk menetapkan sopir angkot ugal-ugalan ini sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas. Alat bukti utama yang kami miliki adalah video yang memperlihatkan YS mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka," jelas Anjar.

 

Selain itu, Kepolisian Sat Lantas Polres Cianjur mendapat bukti bahwa YS berstatus sebagai pengemudi angkot tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terjadi kecelakaan pada Selasa kemarin.

"YS setelah kami cek, ternyata tidak memiliki SIM. Sebelumnya dia memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis sejak tahun 2018. Dia belum perpanjang lagi SIM," beber Anjar.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Kota Bandung 2021: Peserta BPUM yang Belum Cair Tahun Lalu Bisa Ajukan Pendaftaran Lagi

Baca Juga: Pembangunan Kalbar Diharapkan Dukung Capaian Target Pembangunan Nasional

Sebelumnya, sebuah video yang merekam detik-detik kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkot dan sebuah minu bus di Cianjur, viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat seorang sopir angkot nekat keluar dari balik kemudinya lewat jendela sambil direkam oleh rekannya.

Sesaat setelah keluar dari jendela, tiba-tiba angkot tersebut bertabrakan dengan minibus (mobil Luxio) yang datang dari arah berlawanan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler