Tahun ini Ada Lagi Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan

6 April 2021, 11:34 WIB
BPUM atau BLT UMKM dilanjutkan di tahun 2021 ini, simak hal pentingnya di sini /Dinas KUKM Kota Bandung

PRFMNEWS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm) akan kembali menyalurkan Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro (BPUM).

Jika pada tahun 2020 lalu setiap UMKM terpilih dapat bantuan BLT Rp2,4 juta, maka di tahun 2021 ini setiap UMKM terpilih akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta saja.

"Untuk BPUM memang untuk tahun ini dilanjutkan, hanya barangkali terkait dengan nilainya memang mengalami pengurangan karena yang disasarnya ingin lebih banyak," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Berupaya Percepat Vaksinasi, Salah Satunya Lakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan

Saat ini, lanjut Kusmana, pihaknya sedang menunggu keluarnya SK penetapan dari Kementerian KUKM.

Persyaratan mendapatkan bantuan ini tidak ada yang berubah. Hanya saja ada perubahan pada mekanisme penyaluran.

Jika sebelumnya penerima bantuan bisa diusulkan lewat perbankan dan koperasi, maka kini hanya bisa diajukan lewat dinas koperasi dan UKM setempat saja.

Baca Juga: Kemenkop Buka Lagi Pendaftaran BPUM, Pelaku UMKM Diminta Daftar ke Dinas Koperasi dan UKM Daerahnya

"Tapi pengusulnya sekarang memang hanya satu dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota, kan kalau kemarin dari BRI, dari PNM, dari koperasi, kalau tahun ini hanya menerima dari dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota," ungkapnya.

Saat ditanya apakah UMKM yang tgahun lalu mendapat BLT Rp2,4 juta akan dapat lagi BPUM atau tidak, Kusmana menyebutkan jika itu tetap terbuka kemungkinannya jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenkopukm.

"Jadi yang tahun lalu sudah menerima dan dicek dan divalidasi tidak menerima KUR (Kredit Usaha) Rakyat dan Slik , dia secara otomatis menerima kembali," ucapnya.

Baca Juga: Doni Monardo Kerahkan Helikopter untuk Salurkan Bantuan ke Lokasi Bencana di NTT

Dengan adanya hal ini, Kusmana meminta para pelaku UMKM yang sudah daftar dan mendapatkan bantuan pada tahun 2020 lalu tak perlu mendaftar lagi ke dinas koperasi UKM. Adapun yang mendaftar hanyalah pelaku UMKM yang belum pernah daftar dan belum pernah mendapat bantuan ini.

"Yang sudah dapat ga usah daftar lagi karena secara otomatis dia akan dapat sepanjang setelah menerima BPUM tahap pertama dia tidak sedang menerima KUR," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Wajar Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel Karena Merupakan Bagian dari Manuver Politik

Terkait kapan penyaluran bantuan ini, Kusmana sebut jika pihaknya berencana akan menyerahkan usulan data calon penerima kepada pemerintah pusat pada bulan awal bulan Mei mendatang.

"Kalau sudah masuk dari Kabupaten/kota, kita usulkan nanti ke Kementerian Koperasi," ucapnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler