Ridwan Kamil Tegaskan PPKM Tak Jauh Beda dengan PSBB Proporsional di Jabar, Ini Aturannya

7 Januari 2021, 21:29 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Tangkapan layar YouTube/Humas Jabar

PRFMNEWS – Pelaksanaan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) atau yang saat ini dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Diketahui, PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Deklarasi Tentara Allah Erwan Saad di Kabupaten Bandung Barat Diduga untuk Kepentingan Pribadi

Untuk di provinsi Jawa Barat, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Emil, Kabupaten Karawang --yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus Zona Merah/Risiko Tinggi-- juga masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan pusat untuk melakukan PPKM.

 

Baca Juga: Viral Tagar Ayo Main Lagi, Pemain Bola Desak Pemerintah Indonesia Gelar Kompetisi

Meski begitu, ia menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional maupun PSBB Skala Mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah.

"Tidak perlu (Peraturan Gubernur/Pergub), PSBB sudah ada Pergub-nya. Ini situasional, ada PSBB transisi, proporsional, mikro. (PPKM) ini sama, hanya saja (kali ini) satu pengumuman dengan provinsi lain, bedanya itu. Kalau dari sisi apa yang akan diterapkan, tidak ada bedanya," kata Emil.

Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.

Baca Juga: Surat Sudah Dilayangkan Hingga Tiga Kali ke Polisi, Ketum PSSI: Apapun Keputusannya Kami Akan Tunduk

"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tambahnya.

 

Saat ini, Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan: (1) Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; (3) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan (4) Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," tegas Emil.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler