Ungkap Arahan Presiden, Ridwan Kamil Sebut Bandung Raya dan Bodebek Harus Terapkan Lagi Aturan WFH

6 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah atau work from home (WFH). /PIXABAY/StartUpStockPhotos

PRFMNEWS - Aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah harus diterapkan kembali oleh Bandung Raya dan Bodebek.

Ketentuan untuk kembali memberlakukan WFH di Bandung Raya dan Bodebek, terungkap dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang diadakan Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan gubernur seluruh Indonesia, secara virtual pada Rabu 6 Januari 2021 pagi.

Diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, arahan untuk kembali berlakukan WFH di Bandung Raya dan Bodebek, berkaitan dengan masih tingginya penularan Covid-19 di sejumlah daerah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Kebijakan Pusat Terkait PSBB Jawa-Bali

Baca Juga: Penambahan Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Tembus 8 Ribu Kasus Hari Ini

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba dalam Bungkusan Mainan Anak-anak

 

Dengan demikian, penularan Covid-19 di Bandung Raya dan Bodebek dianggap paling tinggi di wilayah Jabar.

"Arahan dari presiden yang pertama, terkait pandemi agar kepala daerah segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi di Jawa Barat, yang melakukan WFH di Bandung Raya dan Bodebek," kata Ridwan Kamil usai meninjau gudang vaksin Covid-19 di Kopo Bizpark Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021.

 

Ridwan Kamil melanjutkan, teknis penerapan WFH di Bandung Raya dan Bodebek akan disampikan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten sebelum 11 Januari 2021.

Diharapkan, Pemerintah Daerah di wilayah Bandung Raya dan Bodebek sudah mulai menerapkan kembali aturan WFH mulai 11 Januari 2021.

"Itu mulai 11 Januari, sebelum tanggal 11 Januari akan saya sampaikan teknisnya," tambahnya.

Baca Juga: One Piece Capai Chapter 1000, Oda Bagikan Pesan Spesial Buat Fans di Seluruh Dunia

Baca Juga: Vaksinasi di Indonesia Tunggu Izin dari BPOM dan Harus Penuhi Aspek Kehalalan dari MUI

Baca Juga: Duh Gawat! Garut Jadi Daerah dengan Kematian Covid-19 Tertinggi di Jabar, Bupati Perintahkan Hal Ini

Sementara itu, Pemerintah Ousat resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat bagi semua provinsi yang berada di Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto menyatakan, Seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan.

Adapun empat parameter yang dimaksud tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler