Mau Pergi ke Luar Negeri? Cek Dulu Aturan Terbaru Perjalanan bagi WNI dan WNA Berlaku Mulai 1 September 2022

- 2 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022.
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022. /Unsplash/Daniel Lim

d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat

e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

Baca Juga: Harga BBM Pertalite Masih Rp7.650 Per 1 September 2022

1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

F. Protokol Covid-19 pada Entry Point

1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia.

2. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani PCR.

Baca Juga: 26 Ribu Tiket Liga 1 Persib Vs Rans Nusantara Sudah Dijual, Cek Cara, Harga, Syarat Beli untuk Nonton di GBLA

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah