Menko Luhut Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik: Bisa Dipakai untuk Belanja Barang di Luar Negeri

- 29 Agustus 2022, 11:40 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara, Jakarta, 29 Agustus 2022.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara, Jakarta, 29 Agustus 2022. /Youtube Setpres/BPMI

PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) dan QRIS Antarnegara, sebagai bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Tidak hanya itu, QRIS yang merupakan implementasi BSPI 2025, kini diarahkan untuk mendukung interkoneksi pembayaran antarnegara melalui pengembangan QRIS antarnegara.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, KKP domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi pemerintah dalam semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden pada 25 Maret 2022 di Bali.

Baca Juga: Kamu Mengidap GERD? Coba Ikuti Diet Gluten Free Ala Chef Marinka untuk Atasi GERD

Tidak hanya itu, QRIS yang merupakan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, kini diarahkan untuk mendukung interkoneksi pembayaran antarnegara melalui pengembangan QRIS antarnegara.

Luhut mengemukakan selain belanja di dalam negeri, kartu kredit ini juga bisa digunakan para abdi negara untuk berbelanja barang di luar negeri.

"Dapat digunakan belanja di merchant online dan offline, di dalam dan luar negeri dan semoga bisa dimanfaatkan di seluruh instansi pemerintah," kata Luhut dalam Launching Kartu Kredit Pemerintah Domestik & QRIS Antarnegara, seperti yang dilansir prfmnews.id dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia Sebut Kini Lebih dari 22 Juta UMKM Menerapkan Pembayaran Melalui QRIS

Adapun peluncuran kartu kredit pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 tentang Penggunaan Transaksi Non Tunai untuk Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x