PRFMNEWS - Sebelum digelarnya sidang kode etik, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri.
Namun pada akhirnya, pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kata Sigit, penolakan pengunduran diri Ferdy Sambo dikarenakan Ferdy Sambo harus melalui sidang kode etik atas kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu kemarin dikutip dari ANTARA.
Pada sidang kode etik kemarin, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PTDH yang ditetapkan Majelis Etik Polri yang dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Usai menjalani sidang selama kurang lebih 18 jam, Sambo mengajukan banding yang memang diperbolehkan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding tersebut, Sigit hanya menjawab untuk melihat pada hasilnya nanti.