Mau Pergi ke Luar Negeri? Cek Dulu Aturan Terbaru Perjalanan bagi WNI dan WNA Berlaku Mulai 1 September 2022

- 2 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022.
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022. /Unsplash/Daniel Lim

PRFMNEWS – Info lengkap aturan atau syarat terbaru perjalanan ke dan/atau pulang dari luar negeri bagi WNI dan WNA yang berlaku mulai 1 September 2022 dalam artikel ini.

Aturan terbaru bepergian ke luar negeri bagi WNI dan WNA diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 September 2022.

“Surat edaran (tentang aturan perjalanan luar negeri) ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penangan Covid-19 Suharyanto.

Baca Juga: Kominfo Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP

Aturan terbaru perjalanan luar negeri ini antara lain, syarat dokumen keberangkatan dan kepulangan PPLN, pintu masuk (entry point) Indonesia, protokol ketika tiba di entry point, hingga protokol isolasi jika terkonfirmasi positif hasil tes PCR.

Melalui pemberlakuan syarat terbaru dalam SE ini, Suharyanto berharap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah peningkatan penularan Covid-19.

A. Protokol Kesehatan Umum

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x