C. Kriteria WNI/WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah Indonesia
1. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.
2. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b. sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
c. mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
D. Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari Indonesia.
Baca Juga: 61 PKL Dalem Kaum Mulai Ditata Ulang, Basement Mesjid Raya Bandung dan Kings Jadi Pilihan Relokasi
1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut: