Mau Pergi ke Luar Negeri? Cek Dulu Aturan Terbaru Perjalanan bagi WNI dan WNA Berlaku Mulai 1 September 2022

- 2 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022.
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022. /Unsplash/Daniel Lim

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Baca Juga: Matangkan Proses, Kemnaker Upayakan Penyaluran BSU 2022 September Ini

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

B. Entry Point

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar udara, yaitu Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (NTB), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Sultan Syarif Kasim II (Riau), Kertajati (Jawa Barat), dan Sentani (Papua).

b. Pelabuhan laut. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub.

Baca Juga: Diduga Akibat Sering Minum Minuman Kemasan, Remaja Ini Meninggal Dunia

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di NTT, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah