Cimahi Masuk Zona Merah, Ajay Perintahkan Aparat Kewilayahan Terapkan PSBM

- 19 November 2020, 12:26 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna memberikan rompi oranye kepada pelanggar tak bermasker pada Rabu 12 Agustus 2020. Di Cimahi, warga tak bermasker dihukum untuk membersihkan tempat umum.*
Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna memberikan rompi oranye kepada pelanggar tak bermasker pada Rabu 12 Agustus 2020. Di Cimahi, warga tak bermasker dihukum untuk membersihkan tempat umum.* / Instagram/ @ajaympriatna

PRFMNEWS - Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi saat ini berstatus zona merah covid-19 . Hal ini terjadi karena munculnya klaster pesantren di Cimahi.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyatakan, dengan jadinya kota Cimahi sebagai zona merah maka berbagai langkah langsung dilakukan, salah satunya memerintahkan aparat kewilayahan untuk memperketat wilayahnya dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

"Kemarin saya sudah langsung perintahkan melalui lurahnya melalui camat untuk mengunci kembali wilayah yang paling kecil di RT/RW, PSBM lagi," kata Ajay saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Klaster Pesantren di Kota Cimahi Diduga Berawal dari Kunjungan Tamu yang Berasal dari Zona Merah

Diharapkan Ajay dengan adanya PSBM ini bisa membawa Cimahi keluar dari zona merah. Selain itu masyarakat pun diminta untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, Ajay beraharap masyarakat melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan meningkatkan imun tubuh.

Baca Juga: Besok, Ridwan Kamil Diperiksa Polri Soal Kegiatan Massa di Megamendung Bogor

"4M mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan menaikan imun tubuh itu yang paling penting," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x