PRFMNEWS - Redaksi PRFM menerima pesan berantai di media sosial yang menyebutkan bahwa Polresta Bandung tidak akan mengeluarkan izin keramaian, dikarenakan Kabupaten Bandung zona merah penularan virus corona (Covid-19).
Di dalam pesan berantai itu, juga terdapat imbauan kepada Kepala Desa, Binmas, Babinsa, maupun Kapolsek, untuk tidak mengeluarkan izin keramaian apapun, seiring tingginya angka penularan virus corona di Jawa Barat (Jabar).
Benarkah demikian? Berikut ini hasil pengecekan fakta terhadap pesan berantai tersebut.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Toko Online Lakukan Aksi Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Dihubungi Redaksi PRFM pada Rabu 18 November 2020, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan adanya imbauan kepada jajaran desa maupun kecamatan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian.
Kapolresta Bandung melanjutkan, kebijakan untuk tidak mengeluarkan izin keramian ini didasari situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang kini dinyatakan sebagai zona merah penularan virus corona.
Jikalau ada kegiatan yang bersifat mendesak, Kapolresta Bandung meminta masyarakat untuk melapor terlebih dahulu ke Polda Jawa Barat.
"Iya benar, kami tidak akan mengeluarkan izin keramaian kegiatan masyarakat yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerumunan, terutama mengingat wilayah Kabupaten Bandung saat ini ada dalam kondisi zona merah," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Jawaban PD Kebersihan Kota Bandung Soal Sampah di TPS Pasar Ciwastra yang Menggunung Hingga Parkiran