Berikut ini pesan berantai yang menyebut adanya larangan mengeluarkan izin keramaian dari Polresta Bandung:
assalamu'alaikum
Mohon disebarkan
Larangan dari Kapolresta Bandung :
Kepada
Kepala Desa, Bhinmas, Bhabinsa, Kapolsek dilarang mengeluarkan ijin keramaian apapun, dan jika ada yg memaksakan agar melaporkan ke Polda Jabar seiring sangat tingginya penyebaran Virus Covid-19 di Jawa Barat
.
RT/RW/Kades/Bhabinsa/Bhabinkantibmas agar tidak memproses/merekomendasikan pengantar terkait ijin keramaian.
Wassalam
Ketua umum da'i
Kamtibmas polresta Bandung
Drs. KH. Atus Ludin Mubarok
Ahung Mata Hati Creative.***