Pemkot Bandung akan Segera Bahas Besaran UMK Kota Bandung 2021

- 3 November 2020, 14:49 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung. /TOMMY RIYADI

PRFMNEWS - Setelah pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 sama dengan UMP Jabar tahun 2020 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Setelah adanya penetapan UMP, maka pemerintah kota/kabupaten di Jabar harus segera menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 paling lambat 21 November 2020.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya akan segera membahas UMK Bandung 2021. Bahkan, rapat terkait penetapan UMK akan segera dilakukan bersama dinas-dinas terkait.

Baca Juga: Liga Dilanjutkan 2021, Tim Persib Diliburkan 2 Bulan

"Kemarin saya sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkannya, mereka yang akan mengadakan rapat pembahasannya," kata Oded Selasa 3 November 2020 dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Oded menjelaskan, meski ada tuntutan kenaikan UMK sebesar delapan persen dari UMK sekarang, semua akan dibahas dalam rapat pembahasan penetapan UMK 2021.

Untuk diketahui, saat ini UMK Kota Bandung adalah sebesar Rp3.623.778,91.

"Ya, nanti. aya harus dapat masukan dulu dari tim saya, tripartit harus jalan dulu," ujarnya.

Baca Juga: 25 Mojang Satpol PP Kota Bandung Turun Tangan, Beri Penyuluhan Soal Protokol Kesehatan Kepada Warga

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah