Tak Ada Peserta Lelang yang Penuhi Syarat, Pemkot Cimahi Tunda Pembangunan Mal Pelayanan Publik

- 16 Oktober 2020, 19:06 WIB
MPP yang berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.
MPP yang berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. //PEMKOT CIMAHI

PRFMNEWS - Warga Kota Cimahi diminta bersabar karena operasi Mal Pelayanan Publik (MPP) harus tertunda. Pasalnya, pembangunan yang diharapkan rampung tahun ini gagal terealisasi.

Menurut Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Pekejeraan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Herdiana mengatakan, gagalnya pembangunan lanjutan MPP tahun ini lantaran tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi syarat.

Sehingga di waktu tersisa ini, tidak mungkin dilakukan lelang ketiga.

Baca Juga: Akhir Oktober Ini Ada Libur Cuti Bersama, Tanggap Berapa ya?

"Iya gagal lelang. Kalau dipaksakan lelang lagi tidak akan maksimal," kata Deni, Rabu 14 Oktober 2020.

Dikatakannya, dalam proses lelang tahun ini tidak ada satupun peserta yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI Nomor tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

Pihaknya berencana melanjutkan pembangunan MPP tahun depan sehingga bisa segera beroperasi melayani masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan dan sebagainya.

Baca Juga: Kronologis Mobil Terperosok ke Parit Seukuran 1,2 Meter di Sukajadi Kota Bandung

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Cimahi, Ainul Yakin menambahkan, waktu normal pengerjaan proyek itu bisa dilaksanakan 120 hari. Sehingga dengan waktu tersisa ini tidak akan mungkin memaksakan pembangunan lanjutan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x