Dibanding Mal dan Toko, Minimarket Paling Banyak Langgar Aturan Saat Penerapan AKB di Kota Bandung

- 1 Oktober 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI minimarket.*
ILUSTRASI minimarket.* /

PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sedikitnya telah menindak 143 pelanggaran selama pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat sepanjang September 2020.

Dari jumlah itu, disebutkan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono pelanggar didominasi oleh minimarket. Menurutnya, minimarket di Kota Bandung yang masih banyak yang tidak patuh dengan aturan jam operasional.

Seperti diketahui, batas ketentuan jam operasional badan usaha berakhir pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: BPKN Ingatkan Jangan Bebani Konsumen Meski Standarisasi Masker Adalah Hak Rakyat

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ucap Slamet dalam siaran pers, Kamis (1/10/2020).

Slamet mengungkapkan, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

“Kebanyakan di pinggiran karena nganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawainya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," katanya.

Baca Juga: Update 1 Oktober 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.174 Kasus

Akibatnya, toko yang melebihi batas waktu jam operasional dipaksa untuk tutup dan kartu identitas pengelolanya ditahan untuk dilakukan pencatatan dan dikenai denda.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah