Kasus Corona Melonjak, Pemkot Bandung Kembali Terapkan WFH

- 9 September 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi WFH
Ilustrasi WFH /PIXABAY

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).

Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan akibat kondisi perkembangan penularan virus Corona (Covid-19).

"Hal itu melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan Surat Kemenpan tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 4 September. WFH hanya 50 persen karena kita berada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH," jelas Yayan dikutip prfmnews.id dari Humas Kota Bandung, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Kawasan Hutan Gunung Tangkuban Perahu Terbakar, Perhutani Duga Akibat Gas Alam

Dia mengatakan, kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.

"WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan," imbuhnya.

Menurutnya, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test.

"Bagi yang positif covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya," jelas Yayan.

Baca Juga: Hasil Polling : Mayoritas Warga Setuju Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB

Baca Juga: Kasus Positif Meningkat, Oded Pertimbangkan Kembali Pemberlakuan PSBB di Kota Bandung

Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan.

"Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu," katanya.

Yayan menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.

"Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis)," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Drakor Ini Bisa Kamu Saksikan di TV Hari Ini Rabu 9 September 2020

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

"Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x