PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian dari Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila. Setelah seorang pengguna tertangkap jajaran Polres Cimahi langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tersangka pembuat dan penjual tembakau gorila di salah satu kamar kos di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung pada hari ini, Senin 7 September 2020.
"Tertangkapnya pelaku ini sebelumnya berasal dari penyelidikan dan penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi akhirnya kita sampai dengan ke sini dan menagkap pelaku pembuat narkoba jenis tembakau sintetis ini," jelas Yoris saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel.
Pada saat ditangkap di kamar kosnya, pelaku berinisial RY (19) kedapatan sedang mengolah tembakau gorila. Sebanyak 5 kilogram tembakau gorila pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Baca Juga: Terapkan Standar Kesehatan Tinggi, HARRIS Festival Citylink Perhatikan Kebersihan di Semua Aspek
"Pada saat kita amankan juga pelaku sedang membuat dan di TKP kita temukan sebanyak kurang lebih 5 kilogram yang telah siap untuk dijual atau diedarkan," tuturnya.
Kepada polisi RY mengaku sudah menjalani bisnis haramnya ini selama dua tahun. Dari usahanya ini, RY berhasil meraup keuntungan ratusan juta setiap tahunnya.
Baca Juga: Satpol PP Akui Banyak Warga Kabupaten Bandung yang Belum Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan
Yoris menyubutkan, pelaku ini mengenal dan mengetahui cara pembuatan tembakau gorila ini dari media sosial. Bahkan, dia pun menjual tembakau ini melalui media sosial.
"Barang ini dijual melalui medsos dan wilayah penjualannya di wilayah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan," ujarnya.
RY, jelas Yoris, menjalankan usahanya ini sendirian. Mulai dari membuat dan menjualnya, RY melakukan seorang diri.
Baca Juga: Jam Malam di Kota Bandung Dinilai Sebagai Rem Darurat Untuk Tekan Penyebaran Covid-19
"Dia tidak tinggal bersama orang tuanya, dia ngekos di sini dan orang tuanya berada di kota Bandung juga tapi beda rumah," sebut Yoris
Untuk kepentingan penyidikan, kamar kos yang disewa pelaku akan disegel sementara oleh Polres Cimahi.***