27 Juli 2023
- Kantor Kelurahan Mengger dan Wates (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)
28 Juli 2023
- Kantor Kelurahan Cipadung Kulon (Perekaman KTP-el, KIA dan aktivasi IKD)
Baca Juga: Warga Kota Bandung ini Gugat Disdukcapil ke PTUN Gara-gara Namanya Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus adminduk di Mepeling:
1. Persyaratan Akta Kelahiran
- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
2. Perekaman KTP-el
- Mengisi F1.02, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah
3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP-el yang bersangkutan
- HP os android minimal versi 7/HP IOS
4. Kartu Identitas Anak
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto berukuran 4 x 6 (jika usia diatas 6 tahun)
5. Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian: