Warga Kota Bandung ini Gugat Disdukcapil ke PTUN Gara-gara Namanya Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia

- 9 Februari 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Seorang warga Cibiru, Kota Bandung, Sulaeman, menggugat dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Bandung ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung karena namanya dinyatakan sudah meninggal, padahal dia aslinya masih hidup.

Gugatan tersebut disampaikan Sulaeman ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 131/G/2022/PTUN.BDG.

Dikutip dari SIPP PTUN Bandung, Sulaeman berharap Disdukcapil Kota Bandung membatalkan kutipan akta kematian atas nama dirinya.

Baca Juga: Ada Warga yang Masih Hidup Tapi Tercatat Sudah Meninggal Dunia, Pemkot Bandung Berikan Penjelasan

Sulaeman pun ingin Disdukcapil kota Bandung kembali menyatakan bahwa dirinya masih hidup.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Dendi Hermansyah menjelaskan, untuk kasus Sulaeman, sampai sekarang pihaknya telah mengawal proses sidang di PTUN.

Dia pun menjelaskan bagaimana awal mula nama Sulaeman itu bisa dinyatakan meninggal dunia yang diawali adanya permintaan pembuatan akta kematian untuk yang bersangkutan.

"Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kita minta persyaratan, dan semua dokumennya memenuhi," jelas Dendi saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Rabu 8 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x