Warga Kota Bandung ini Gugat Disdukcapil ke PTUN Gara-gara Namanya Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia

- 9 Februari 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

Baca Juga: Tol Cisumdawu dan Japek 2 Selatan Ditargetkan Beroperasi saat Lebaran 2023, Ini Rute Lintasannya

Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada. Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujarnya.

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Usut punya usut, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata ia memiliki motif tertentu.

Baca Juga: Geng Motor yang Kerap Lakukan Penganiayaan dan Resahkan Warga Cirebon Akhirnya Diciduk Polisi

Bukan Kesalahan Disdukcapil

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Dendi mengaku, jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanyanya terbit, ternyata datanya salah.

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Istri Penganiaya Anak Kandung di Cimahi yang Diduga Punya Peran Khusus

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x