Polisi Periksa Istri Penganiaya Anak Kandung di Cimahi yang Diduga Punya Peran Khusus

- 9 Februari 2023, 08:00 WIB
apolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar konferensi pers Rabu, 8 Februari 2023.
apolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar konferensi pers Rabu, 8 Februari 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Polisi memeriksa istri dari AN (24) yang merupakan seorang ayah tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan kandungnya yang terjadi di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi.

Polisi menduga istri tersangka yang kini berstatus saksi turut berperan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan AH (11).

Istri tersangka AN yang merupakan ibu tiri korban AH ini turut diamankan dan mengaku kepada polisi bahwa suaminya memang memiliki sifat temperamental atau mudah marah.

Baca Juga: Ayah Pembunuh Anak Kandung di Cimahi Diancam Hukuman Mati, Terbukti Kerap Menyiksa Korban Lain

Polisi menyebut jika istri AN ini memiliki cukup bukti terlibat serta punya peran khusus dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak tirinya itu, maka ia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar konferensi pers Rabu, 8 Februari 2023.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AN sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan anak perempuan kandungnya sendiri yang terancam hukuman pidana mati.

Baca Juga: Ayah yang Aniaya 2 Anaknya di Cimahi Layangkan Banyak Pukulan dan Tendangan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x