KAI Larang Masyarakat Ngabuburit Dekat Rel Kereta Api, Denda Rp15 Juta

- 28 Maret 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /dok PT KAI Daop 2 Bandung

Dia pun mengingatkan kembali terkait ancaman hukuman bagi pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut.

Baca Juga: 5 Ruang Publik Baru di Kota Bandung Cocok Dikunjungi untuk Ngabuburit Selama Bulan Puasa

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api," terangnya.

Ditambahkan olehnya, KAI Bandung mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus ka tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan.

“Sedangkan, kasus pelemparan kereta api pada periode yang sama mencapai 33 kasus,” bebernya.

Joko menyebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

"Kita juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA," ujarnya.

Joko berharap, masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x