PRFMNEWS – PT KAI Daop 2 Bandung melarang masyarakat ngabuburit menunggu waktu buka puasa Ramadhan di sekitar rel kereta api (KA).
Pasalnya, pelanggar yang ngabuburit di dekat rel KA bisa terancam hukuman penjara hingga denda uang sebesar Rp15 juta.
Larangan ini ditegaskan KAI Daop 2 Bandung mengingat masih ada saja orang dewasa maupun anak-anak saat Ramadhan ngabuburit dengan nongkrong di sekitar rel KA.
Padahal sudah jelas bahwa aktivitas ngabuburit tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga perjalanan kereta api.
“Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Joko Widagdo, Jumat 24 Maret 2023.
Menurut Joko, aktivitas ngabuburit yang dilakukan masyarakat di sekitar rel melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
"Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ungkap Joko.