"Ini juga berkat andil para wajib pajak yang luar biasa," terangnya.
Ia juga mengingatkan tenggat waktu pelaporan SPT pada 31 Maret untuk perorangan dan 30 April untuk badan usaha. Oleh karenanya, masyarakat Jawa Barat diminta memperhatikan tenggat waktu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti yang hadir mewakili Gubernur Jabar menyebut, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Ridwan Kamil Akhirnya Umumkan Jadwal Pembukaan Museum Masjid Raya Al Jabbar
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara,” pesannya.
Selain kategori Pejabat Publik dengan Penyampaian SPT Tahun 2022, beberapa kategori yang mendapat apresiasi antara lain: Wajib Pajak Pribadi dengan Kontribusi Terbesar 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, Wajib Pajak Badan Cabang dengan Kontribusi Terbesar 2022, serta Wajib Pajak Badan Pusat dengan Kontribusi Terbesar 2022.***