Ketiga, Yana menilai masih butuh proses sosialisasi yang lebih maksimal dan gencar khususnya dari Dishub Kota Bandung terkait penyesuaian tarif parkir off street yang baru ini.
“Sebab masih banyak warga yang mengira tarif parkir yang naik adalah on street atau lokasi parkir badan jalan, padahal parkir off street. Sosialisasinya pun harusnya bisa lebih digencarkan kembali,” akunya.
Sementara itu Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan menuturkan, draft surat keputusan penundaan kenaikan tarif off street ini sudah masuk ke bagian hukum per Senin, 16 Januari 2023.
“Mudah-mudahan bisa disosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street. Selain itu, BPS juga akan menghitung ulang inflasi di Kota Bandung,” harapnya.***