Penjelasan Yana Mulyana Soal Tarif Parkir Off Street di Bandung Batal Naik per 11 Januari 2023

- 20 Januari 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi parkir off street di Kota bandung naik mulai 11 januari 2023
Ilustrasi parkir off street di Kota bandung naik mulai 11 januari 2023 /hippopx.com

PRFMNEWS – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan alasan utama kenapa kebijakan kenaikan tarif parkir off street (luar badan jalan) batal diberlakukan mulai Rabu, 11 Januari 2023 lalu.

Yana Mulyana menyebut ada tiga alasan tarif parkir mobil dan motor di gedung, rumah sakit, mall, hotel, dan area luar badan jalan lainnya di Kota Bandung ditunda untuk dinaikkan per 11 Januari 2023.

Alasan pertama Pemkot Bandung belum jadi menaikkan tarif parkir off street, kata Yana Mulyana, karena peraturan yang melandasi penyesuaian biaya parkir luar badan jalan ini perlu dikaji ulang.

Baca Juga: Blak-blakan, Ketum Airlangga Ungkap 3 Alasan Ajak Ridwan Kamil Gabung ke Golkar

Peraturan tersebut yakni, Peraturan Walkot Bandung No. 121/2022 tentang Pengelolaan Parkir Off Street dan Keputusan Walkot Bandung No. 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir Off Street.

Sebagai informasi, parkir off street adalah fasilitas parkir di halaman gedung, di ruang bawah tanah, atau pada tempat yang dikhususkan untuk menjadi taman parkir

“Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off street. Off street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana,” ujarnya, Kamis 19 Januari 2023.

Lebih lanjut Yana memaparkan, awalnya pemberlakuan tarif baru pada parkir off street sesuai dalam peraturan diharapkan mampu memotivasi pihak swasta untuk membangun gedung parkir baru.

Baca Juga: Ciki Ngebul Dilarang, Polisi di Majalengka Patroli Pedagang di Wilayah Sekolah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x