Ciki Ngebul Dilarang, Polisi di Majalengka Patroli Pedagang di Wilayah Sekolah

- 19 Januari 2023, 16:15 WIB
Patroli Polisi di Majalengka Jawa Barat pedagang setelah ciki ngebul atau cikbul dilarang pemerintah, Kamis 19 Januari 2023.
Patroli Polisi di Majalengka Jawa Barat pedagang setelah ciki ngebul atau cikbul dilarang pemerintah, Kamis 19 Januari 2023. /Dok Humas Polda Jabar

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan larangan penjualan ciki ngebul alias cikbul.

Penjualan ciki ngebul dilarang lantaran jajanan cikbul telah menyebabkan adanya korban yang jatuh sakit akibat keracunan.

Kepolisian di Majalengka langsung merespons larangan terhadap penjualan Cikbul. Patroli rutin di lakukan terhadap para pedagang di wilayah sekolah.

Baca Juga: Banyak Pelajar di Kota Bandung Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil di Luar Nikah

Patroli ini dilakukan Tim Kepolisian di Majalengka agar tidak ada pedagang makanan yang menjual Cikbul di wilayah sekolah.

Seperti halnya yang dilakukan Kepolisian Sektor Sindangwangi, Kepolisian Resor Majalengka, Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Tim Polsek Sindangwangi bergerak cepat melakukan Patroli di sekolah-sekolah terkait larangan jajanan Cikbul di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Diungkap BPOM, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Orangtua Terkait Bahaya Nitrogen Cair dalam Ciki Ngebul

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait antisipasi dan sosialisasi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x