Ciki Ngebul Dilarang, Polisi di Majalengka Patroli Pedagang di Wilayah Sekolah

- 19 Januari 2023, 16:15 WIB
Patroli Polisi di Majalengka Jawa Barat pedagang setelah ciki ngebul atau cikbul dilarang pemerintah, Kamis 19 Januari 2023.
Patroli Polisi di Majalengka Jawa Barat pedagang setelah ciki ngebul atau cikbul dilarang pemerintah, Kamis 19 Januari 2023. /Dok Humas Polda Jabar

Pengawasan jajanan juga dilakukan terhadap para pedagang makanan Ciki Ngebul di sekolah yang dikhawatirkan menyebabkan keracunan dan membahayakan kesehatan.

"Diketahui, ciki ngebul (cikbul) ini cairan nitrogen yang menjadi bahan baku agar Ciki Ngebul tersebut dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menuturkan, patroli ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan dan dihimbau kepada para pedagang agar tak menjual makanan yang dampaknya akan membahayakan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x