Diungkap BPOM, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Orangtua Terkait Bahaya Nitrogen Cair dalam Ciki Ngebul

- 17 Januari 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi jajanan ciki ngebul.
Ilustrasi jajanan ciki ngebul. /Laman Kemkes.go.id via Freepik

PRFMNEWS – Kasus jajanan ciki ngebul (cikbul) yang diberi nitrogen cair dan memicu keracunan dan luka bakar pada sejumlah anak di wilayah Jawa Barat (Jabar) tengah menjadi sorotan publik.

Bahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan status kasus ciki ngebul akibat keracunan nitrogen cair ini sebagai darurat medis sejalan dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lantas, apakah nitrogen cair ini memang sama sekali tidak boleh atau dilarang dicampurkan dalam makanan termasuk jajanan chiki ngebul/dragon breath/smoke snack?

Kemudian, gejala apa saja yang berpotensi muncul jika seseorang keracunan nitrogen cair usai mengonsumsi ciki ngebul?

Baca Juga: Larang Penjualan Ciki Ngebul di Bandung, Yana Mulyana Minta Disdik Buat Edaran untuk Orangtua

BPOM Bandung menjabarkan jawaban terkait dua pertanyaan tersebut melalui keterangan tertulis di akun Instagram resminya pada 13 Januari 2023.

Pertama, BPOM menyatakan telah melarang penggunaan nitrogen cair pada jajanan termasuk dalam ciki ngebul untuk sementara waktu sebagai upaya antisipasi kasus keracunan serupa makin meningkat.

Larangan penggunaan nitrogen cair untuk dicampurkan ke dalam makanan termasuk ciki ngebul ini dilakukan sampai menunggu terbitnya pedoman mitigasi risiko penggunaan zat tersebut.

Kedua, BPOM menjelaskan bahwa pada dasarnya, jajanan berbasis pangan ekstrudat yang dicelupkan atau dituang dengan nitrogen cair untuk mendinginkan secara cepat dan menghasilkan efek asap itu diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x