Mau Rayakan Nataru di Kota Bandung? Simak Panduan dari Pemkot Bandung ini

- 22 Desember 2022, 06:15 WIB
Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023 Kota Bandung, Rabu 21 Desember 2022.
Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023 Kota Bandung, Rabu 21 Desember 2022. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2023 kian dekat dan Pemerintah kota (Pemkot) Bandung telah menyusun panduan perayaan nataru di Kota Bandung.

Pemkot Bandung telah menyepakati rumusan penanganan Covid-19 serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023.

Rumusan ini tertuang dalam Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023, Rabu 21 Desember 2022.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, seluruh jajarannya dapat berkolaborasi dalam penanganan Covid-19 dan persiapan Nataru 2022-2023.

Baca Juga: Pengamanan Masa Nataru, Pemkot Bandung Siapkan Petugas di Terminal, Gereja hingga Tempat Wisata

“Kita jaga agar Kota Bandung tetap kondusif dan mampu menangani penyebaran Covid-19,” pesannya.

Sementara itu Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memaparkan pada libur Nataru 2022-2023, diprediksi ada 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung.

Karenanya, perlu pengawasan khusus di berbagai pusat keramaian untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Menhub Ungkap Libur Nataru Kali Ini Tidak Ada Pergerakan Mobilitas

Pada perayaan natal tahun ini, Asep memastikan tidak ada pembatasan ibadah.

Selain itu pada malam tahun baru pun tidak ada pembatasan.

Namun begitu, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Ada 9 poin yang menjadi fokus perhatian Pemkot Bandung sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 dan perayaan Nataru yaitu:

Baca Juga: 1,3 Juta Wisatawan Diprediksi Berkunjung ke Kota Bandung Saat Libur Nataru, Satpol PP Siagakan Personelnya

1. Meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap Kecamatan untuk antisipasi penyebaran varian Omnicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).

2. Antisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung pada masa Nataru dan libur sekolah 2022/2023.

3. Optimalisasi peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan (Gasibu, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega, dan tempat wisata lainnya).

4. Optimalisasi pengawasan pada pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya sesuai kapasitas tidak melebihi 100 persen.

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan pada masa Nataru

Baca Juga: Kota Bandung Masih Akan Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur Pada Beberapa Tahun ke Depan

6. Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia) sehubungan dengan adanya peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.

7. Peningkatan kapasitas tracing dan testing dengan kolaborasi Dinkes dan jajaran kewilayahan.

8. Optimalisasi pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

9. Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan percepatan vaksinasi, baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.

Terkait kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan Natal, Asep menyebut kapasitas tersebut berada di angka 100 persen.

Baca Juga: Penggambaran Setting Lokasi Film Avatar The Way of Water Terinspirasi dari Keindahan Laut Indonesia

“Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 -red),” ujar Asep.

Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi akan menyiapkan 20 pos pengamanan, utamanya di pusat kota dan wilayah perbatasan Kota Bandung dengan total 1.500 personel.

Sebagai informasi, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022, Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1 dengan jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x