Mepeling Hari Ini Hadir di Balai Kota Bandung, Berikut Layanan dan Persyaratannya

- 3 Desember 2022, 07:30 WIB
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung /JG/JUNIAR/Diskominfo Kota Bandung

- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta  perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map

3. Kartu Identitas Anak

- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto berukuran 4 x 6 (jika usia di atas 6 tahun)
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map

Disampaikan Disdukcapil pada akun Instagram resminya, seluruh layanan tidak dipungut biaya (gratis). Selain itu, layanan harus diurus sendiri tanpa surat kuasa. Sedangkan, untuk KIA dan Akta Kelahiran bisa diurus oleh orang tua tanpa harus menghadirkan anak.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x