- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map
3. Kartu Identitas Anak
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto berukuran 4 x 6 (jika usia di atas 6 tahun)
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map
Disampaikan Disdukcapil pada akun Instagram resminya, seluruh layanan tidak dipungut biaya (gratis). Selain itu, layanan harus diurus sendiri tanpa surat kuasa. Sedangkan, untuk KIA dan Akta Kelahiran bisa diurus oleh orang tua tanpa harus menghadirkan anak.***