PRFMNEWS –Mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) Disdukcapil Kota Bandung hari ini 3 Desember 2022 hadir di Balai Kota Bandung.
Mepeling merupakan layanan guna membantu masyarakat dalam mengurus keperluan administrasinya. Setiap harinya, Mepeling akan hadir di kecamatan ataupun tempat – tempat umum lainnya.
Layanan yang dihadirkan di Mepeling Balai Kota Bandung terdiri dari perekamanan e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Bagi warga Kota Bandung, bisa mendaftar secara langsung mulai pukul 08.00 WIB, dengan kuota terbatas.
Baca Juga: Ini Layanan Adminduk yang Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi Salaman Disdukcapil Kota Bandung
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi berdasarkan layanan yang dipilih:
1. Persyaratan Perekaman KTP-el:
- Fotokopi KTP
- Belum pernah rekam KTP-el
- Minimal berusia 17 tahun
- Untuk disabilitas lengkap dengan pendampingan dari pihak keluarga dan Nomor HP yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map
Baca Juga: Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan ? Disdukcapil Minta Warga Lakukan Hal Ini
2. Persyaratan Akta Kelahiran:
Editor: Rizky Perdana