Mepeling Hari Ini Hadir di Balai Kota Bandung, Berikut Layanan dan Persyaratannya

- 3 Desember 2022, 07:30 WIB
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung /JG/JUNIAR/Diskominfo Kota Bandung



PRFMNEWS –Mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) Disdukcapil Kota Bandung hari ini 3 Desember 2022 hadir di Balai Kota Bandung.

Mepeling merupakan layanan guna membantu masyarakat dalam mengurus keperluan administrasinya. Setiap harinya, Mepeling akan hadir di kecamatan ataupun tempat – tempat umum lainnya.

Layanan yang dihadirkan di Mepeling Balai Kota Bandung terdiri dari perekamanan e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Bagi warga Kota Bandung, bisa mendaftar secara langsung mulai pukul 08.00 WIB, dengan kuota terbatas.

Baca Juga: Ini Layanan Adminduk yang Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi Salaman Disdukcapil Kota Bandung

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi berdasarkan layanan yang dipilih:

1. Persyaratan Perekaman KTP-el:

- Fotokopi KTP
- Belum pernah rekam KTP-el
- Minimal berusia 17 tahun
- Untuk disabilitas lengkap dengan pendampingan dari pihak keluarga dan Nomor HP yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map

Baca Juga: Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan ? Disdukcapil Minta Warga Lakukan Hal Ini

2. Persyaratan Akta Kelahiran:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x