Mepeling Hari Ini Hadir di Balai Kota Bandung, Berikut Layanan dan Persyaratannya

- 3 Desember 2022, 07:30 WIB
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung /JG/JUNIAR/Diskominfo Kota Bandung



PRFMNEWS –Mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) Disdukcapil Kota Bandung hari ini 3 Desember 2022 hadir di Balai Kota Bandung.

Mepeling merupakan layanan guna membantu masyarakat dalam mengurus keperluan administrasinya. Setiap harinya, Mepeling akan hadir di kecamatan ataupun tempat – tempat umum lainnya.

Layanan yang dihadirkan di Mepeling Balai Kota Bandung terdiri dari perekamanan e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Bagi warga Kota Bandung, bisa mendaftar secara langsung mulai pukul 08.00 WIB, dengan kuota terbatas.

Baca Juga: Ini Layanan Adminduk yang Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi Salaman Disdukcapil Kota Bandung

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi berdasarkan layanan yang dipilih:

1. Persyaratan Perekaman KTP-el:

- Fotokopi KTP
- Belum pernah rekam KTP-el
- Minimal berusia 17 tahun
- Untuk disabilitas lengkap dengan pendampingan dari pihak keluarga dan Nomor HP yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map

Baca Juga: Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan ? Disdukcapil Minta Warga Lakukan Hal Ini

2. Persyaratan Akta Kelahiran:

- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta  perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map

3. Kartu Identitas Anak

- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto berukuran 4 x 6 (jika usia di atas 6 tahun)
- Semua persyaratan dimasukan kedalam map

Disampaikan Disdukcapil pada akun Instagram resminya, seluruh layanan tidak dipungut biaya (gratis). Selain itu, layanan harus diurus sendiri tanpa surat kuasa. Sedangkan, untuk KIA dan Akta Kelahiran bisa diurus oleh orang tua tanpa harus menghadirkan anak.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x