Substansi Raperda RTRW 2022-2042 Disetujui DPRD Kota Bandung

- 17 Agustus 2022, 17:30 WIB
DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sudah mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042.

Rapat persetujuan substansi Raperda tentang RTRW 2022-2042 diadakan di Gedung DPRD Kota Bandung pada Selasa 16 Agustus 2022.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha memimpin rapat paripurna yang diikuti oleh Anggota DPRD Kota Bandung secara langsung maupun teleconference tersebut.

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031.

Baca Juga: Wilayah Kang Mus Didatangi Dandim 0618 BS Kota Bandung, Perintah Langsung dari Pangdam III Siliwangi

Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.

Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Google Doodle yang Menghiasi Hari Kemerdekaan RI ke-77 adalah Karya Seniman Asal Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x