Selanjutnya, DPRD Kota Bandung menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jawa Barat.
Kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.***