Substansi Raperda RTRW 2022-2042 Disetujui DPRD Kota Bandung

- 17 Agustus 2022, 17:30 WIB
DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022. /DPRD Kota Bandung

Selanjutnya, DPRD Kota Bandung menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jawa Barat.

Kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah