PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sudah mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Rapat persetujuan substansi Raperda tentang RTRW 2022-2042 diadakan di Gedung DPRD Kota Bandung pada Selasa 16 Agustus 2022.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha memimpin rapat paripurna yang diikuti oleh Anggota DPRD Kota Bandung secara langsung maupun teleconference tersebut.
Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031.
Baca Juga: Wilayah Kang Mus Didatangi Dandim 0618 BS Kota Bandung, Perintah Langsung dari Pangdam III Siliwangi
Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.
Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: Google Doodle yang Menghiasi Hari Kemerdekaan RI ke-77 adalah Karya Seniman Asal Bandung
Selanjutnya, DPRD Kota Bandung menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jawa Barat.
Kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.***