PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung definitif sisa masa jabatan 2018-2023.
Surat itu bernomor 131.32/2611/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan terbit pada hari ini, Senin 11 April 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Baca Juga: Penetapan Wali Kota Bandung Definitif Lambat, PKS : Harusnya Sederhana dan Tidak Berbelit-belit
Adapun arahan Mendagri kepada Gubernur Jabar terkait pelantikan Yana Mulyana adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Baca Juga: Gubernur Minta Wali Kota Bandung Definitif Sudah Ditetapkan Paling Lambat 3 Bulan ke Depan
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan membenarkan surat rekomendasi tersebut telah terbit.
"(Betul) Valid. Terimakasih," ucap Benny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.