Cegah Insiden Petugas KPPS Tumbang, KPU Pertimbangkan Batasi Usia Petugas di Pemilu dan Pilkada 2024

- 22 Maret 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /PRFM


PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk melakukan pembatasan usia terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kebijakan ini ditempuh, untuk mencegah terjadinya kembali insiden anggota KPPS meninggal dunia atau pun sakit saat melaksanakan tugasnya.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengungkapkan, berdasarkan evaluasi KPU RI dan KPU Daerah, sejumlah perbaikan akan segera dilakukan menghadapi pesta demokrasi 2024 nanti.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Lantik 2.123 Pejabat Pengawas Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota

"Yang pertama adalah pembatasan syarat usia petugas KPPS, kalau dulu kan gak dibatasi hanya minimal 17 tahun tapi tanpa dibatasi usia maksimal nya. Sekarang, akan dibatasi dari usia 17-50 tahun," ujar Suharti saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.

Perihal rencana ini, lanjut Suharti, KPU tinggal menunggu pembahasan bersama dengan Komisi II DPR-RI, untuk ditetapkan dalam peraturan KPU. Pasalnya, aturan tersebut sudah melewati uji publik.

"Dengan pembatasan usia, bukan berati kita ingin menghalangi partisipasi dari usia lanjut. Tapi kita juga menghitung beban kerja untuk lansia, kita berharap rekan-rekan yang muda yang punya skill dan pengetahuan mau berpartisipasi menjadi bagian penyelenggara pemilu," jelasnya.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Butuh 7 Ribu TPS dan 52 Ribu Petugas untuk Pemilu 2024

Untuk menjadi petugas KPPS, Suharti menjelaskan akan diberlakukan syarat penerapan batas usia 17-50 tahun, memiliki ijazah minimal SMA, tidak menjadi anggota parpol dalam 5 tahun terakhir dan diprioritaskan memahami IT.

"Itu saja sih tidak ada aturan yang memberatkan, jangan sampai kita rekrut orang tapi orang tersebut juga gatau apa-apa terkait proses demokrasinya. Makanya, pendidikan pemilih berkelanjutan akan terus dilakukan oleh KPU Kota Bandung," tambahnya.

Adapun untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), jelas dia, untuk Pemilu 2024 nanti akan ada penambahan sekitar 300 lebih TPS jika dibandingkan dengan TPS pada pemilu 2019 yang berjumlah 7.117 TPS.

Baca Juga: Butuh Dana Rp158 Miliar Untuk Pilkada 2024? Begini Penjelasan KPU Kota Bandung

Baca Juga: Berikut Daftar 6 Wakil Indonesia di Swiss Open 2022 Hari Ini

"Berdasarkan perhitungan kami, kemungkinan jumlah pemilih akan bertambah di pemilu tahun 2024 nanti. Maka kemungkinan jumlah TPS kita akan bertambah menjadi sekitar 7.450 TPS," katanya.

Dengan begitu, kebutuhan petugas KPPS menurut Suharti mencapai 52.150 orang, ditambah dengan petugas pengamanan 14.900 orang. Meski begitu, untuk kebutuhan petugas di Kecamatan dan Kelurahan menurutnya belum akan ada penambahan.

"Kalau di PPK dan PPSK tetap, karena di Kota Bandung tidak ada pemekeran wilayah. Jadi, tetap kebutuhannya 5 petugas dikali 30 kecamatan, dan di kelurahan 3 petugas dikali 151 kelurahan," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah