Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU

- 13 Januari 2021, 16:51 WIB
Ketua KPU Arief Budiman dinyatakan positif terpapar virus corona.
Ketua KPU Arief Budiman dinyatakan positif terpapar virus corona. /Dok KPU.

PRFMNEWS – Arief Budiman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 13 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Dari salinan putusan yang diterima PRFM, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU pada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Baca Juga: Hari Ini Rekor Covid-19 di Indonesia Pecah: Kematian & Konfirmasi Tertinggi Hingga Total Kesembuhan

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

Diketahui, DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat dirinya mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Kala itu, Evi menggugat keputusannya yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: 11 Ribu Orang! Kasus Harian Corona di Indonesia Lagi-Lagi Pecah Rekor Hari Ini

Selain itu, sang pengadu yakni Jupri, menyinggung soal surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief yang berisikan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x